Pada Rabu yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan aksi penting dengan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 4,6 kilogram hasil penindakan yang dilakukan selama bulan April hingga Mei 2025 di wilayah hukum Kepulauan Riau. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono, selaku Direktur Resnarkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan ini dihasilkan dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut. Dalam proses penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 13 orang tersangka yang memiliki keterlibatan dalam jaringan narkoba.