Tampang

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

27 Apr 2024 06:05 wib. 97
0 0
mantan calon legislatif di Kota Pontianak
Sumber foto: KOMPAS.com/HENDRA CIPTA

Tidak menerima perlakuan terhadap orangtuanya, ahli waris korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MP ke Polresta Pontianak pada tahun 2023. Kuasa hukum istri dan ahli waris almarhum, Sobirin, menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut melalui perantara pelaku MP dengan total pembayaran mencapai Rp 2,5 miliar, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah. Bahkan sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak diserahkan setelah kliennya meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan caleg yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam berperilaku jujur dan adil. Tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh mantan calon legislatif tersebut menggambarkan peran politisi di mata publik. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena menyangkut hak milik yang seharusnya menjadi jaminan bagi pemiliknya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melaporkan jika merasa dirugikan dalam transaksi properti, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal serta dapat memberikan keadilan bagi para korban.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

amalan bulan ramadhan
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2024
Cara Ampuh Menghilangkan Flu
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?