Doni pun menambahkan bahwa sebagai langkah lanjutan, KKP akan terus melakukan pencarian terhadap ketiga orang tersebut dan akan memanggil pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki pengetahuan terkait pemasangan atau kepemilikan pagar laut ini. "Data hasil pemeriksaan tengah dibagikan kepada pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang lebih baik untuk semua pihak," katanya. Seluruh proses ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan ruang laut yang tertib dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu lalu adalah bagian dari serangkaian proses yang dilakukan oleh KKP untuk menindak lanjuti masalah pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Doni melaporkan bahwa selama pemeriksaan tersebut, terdapat enam orang kepala desa dan seorang sekretaris desa yang hadir di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jakarta. Keberadaan mereka sangat penting untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan yang berlangsung.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, enam perangkat desa yang hadir adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod. Sebelumnya, KKP juga telah memanggil Kades Kohod, Arsin Bin Asip, pada 30 Januari 2025 untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai persoalan pagar laut di daerah tersebut.