Sebagai tambahan informasi, KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang nelayan berkaitan dengan pemasangan pagar laut di hari yang sama. Disamping itu, pada 21 Januari 2025 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Sehingga, jika semua pemeriksaan tersebut digabungkan, total terdapat 22 orang yang telah diperiksa untuk menyelidiki permasalahan terkait pagar laut di Tangerang. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian KKP dalam menangani isu yang menyangkut pelanggaran di wilayah perairan, di mana pemanfaatan ruang laut harus ditaati dengan sebaik-baiknya.