Pembentukan lembaga adat Betawi ini mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno. Dorongan ini semakin kuat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah status Jakarta dari Ibu Kota Negara (IKN) menjadi provinsi dengan kekhususan ekonomi nasional dan kota global. Perubahan status tersebut membawa 19 kewenangan baru bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya adalah penguatan sektor kebudayaan. Hal ini membuka peluang lebih besar untuk menempatkan kebudayaan Betawi sebagai prioritas pembangunan daerah.
Rano Karno menegaskan bahwa penguatan sektor kebudayaan bukan hanya tentang pelestarian warisan budaya Betawi, tetapi juga menyangkut pengembangan peran sosial dan kelembagaan yang dapat memperkuat identitas kota. Menurutnya, budaya Betawi harus dipandang sebagai elemen penting yang membentuk karakter Jakarta sebagai kota yang berbudaya, inklusif, dan berdaya saing. Dengan posisi yang lebih strategis, lembaga adat diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam kehidupan masyarakat modern, sekaligus menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan publik.