Umi menjelaskan bahwa hubungan keduanya awalnya berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tantan, kemudian berkembang dengan pertukaran nomor WhatsApp. Pada tanggal 31 Agustus, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandarlampung karena sedang ada keributan di rumahnya. Setelah tiba di Bandarlampung, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos miliknya. Pada malam harinya sekitar pukul 00.30 WIB, korban menuju indekos terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri di sana.
Oknum anggota Brimob yang terlibat saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.