Kasus ini menunjukkan adanya kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Hal ini sangat meresahkan dan menuntut kejelian pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Diperlukan penegakan hukum yang tegas serta pembinaan terhadap anggota kepolisian agar terhindar dari perilaku menyimpang dan kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian juga perlu dipertahankan dengan menjaga profesionalisme dan perilaku yang sesuai dengan kode etik kepolisian.