Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa ketiga paslon mengalami varian kekurangan administrasi, yang terdiri dari surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum dilampirkan, berkas pas foto yang tidak sesuai, dan gelar akademik yang tidak dapat dibuktikan dengan ijazah terakhir.
Ketidaklengkapan administrasi terlihat dari surat keterangan tidak sedang pailit yang belum dilampirkan hingga tanda terima laporan kekayaan yang masih belum disetorkan. Ada paslon yang bahkan lupa melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), padahal syarat wajib yang harus dipenuhi.
Hal ini menunjukkan pentingnya kepantasan calon untuk memenuhi segala persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPUD. Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di tingkat provinsi, KPUD memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dan memastikan kualitas calon pemimpin yang akan bertanggung jawab atas tugas negara di masa mendatang.