Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang menekankan bahwa sistem DPT dibangun dari data kependudukan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Dengan demikian, meskipun penonaktifan NIK terjadi, KPU DKI tetap fokus pada proses verifikasi dan validasi data pemilih berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU DKI juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memastikan keaktifan NIK mereka melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil. Dengan melakukan ini, diharapkan warga yang terdampak penonaktifan NIK dapat segera mengembalikan status keaktifan NIK mereka, sehingga tidak mengalami hambatan saat akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Astri Megatari juga menegaskan bahwa KPU DKI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memastikan bahwa data kependudukan mereka terjaga dengan baik. Melalui kerjasama yang solid antara KPU DKI dan Dinas Dukcapil, diharapkan proses pemutakhiran data penduduk dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap DPT Pilgub DKI.
Selain itu, KPU DKI juga mencanangkan berbagai program pendukung untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum, termasuk penyuluhan dan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kompeten. Dengan demikian, meskipun terdapat kendala terkait penonaktifan NIK, proses pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas tetap dapat terlaksana dengan baik.