Dari segi teknis, KPU DKI juga memastikan bahwa sistem pencatatan dan pengelolaan data pemilih di DPT Pilgub DKI Jakarta telah diatur dengan baik dan terintegrasi. Meskipun terdapat perubahan status kependudukan, KPU DKI menekankan bahwa sistem tersebut memiliki kapabilitas untuk mengakomodasi perubahan tersebut tanpa merusak integritas data.
Dengan demikian, penonaktifan NIK oleh Dinas Dukcapil tidak menjadi sebuah hambatan yang besar bagi KPU DKI dalam menyusun DPT Pilgub DKI. Meskipun demikian, KPU DKI tetap mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan keaktifan data kependudukan mereka, sehingga proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.