Kedua, dari dapil Jawa Tengah II, anggota DPR terpilih yang diganti adalah Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena Fathan memutuskan mundur dari jabatannya.
Ketiga, dari dapil Jawa Timur II, Anisah Syakur, yang memperoleh 74.740 suara, menggantikan calon terpilih atas nama Mohammad Irsyad Yusuf (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Irsyad Yusuf tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad merupakan adik dari Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Keempat, dari dapil Jawa Timur IV, Muhammad Khozin, yang memperoleh 53.548 suara, menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj juga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai.
Terakhir, dari dapil Jawa Timur V, Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara, menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad juga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai.
Keputusan KPU mengenai pergantian lima anggota DPR terpilih dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024."Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Pergantian anggota DPR terpilih dari PKB oleh KPU ini merupakan hal yang penting dalam konteks politik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan aturan dan ketentuan partai politik serta pemilihan umum menjadi perhatian khusus dalam upaya menjaga kualitas dan integritas anggota DPR yang terpilih. Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan good governance harus dijunjung tinggi untuk menjamin representasi yang adil dan akuntabel dalam tubuh parlemen.