Haksono Santoso, seorang pengusaha tambang timah yang pernah menjadi viral lima tahun yang lalu, kini resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri dan akan diburu oleh Interpol setelah dimasukkan dalam daftar red notice.
Mengutip dari dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda di seluruh Indonesia pada Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, telah memastikan bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar DPO. Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret dalam kasus penggelapan tersebut.
Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tidak kembali dalam waktu dekat, dia akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke dalam daftar red notice.
Dalam dokumen DPO itu, terdapat foto tersangka disertai dengan profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya. Juga, terdapat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
Haksono Santoso, Siapa Dia?
Nama Haksono Santoso sempat populer sekitar tahun 2019 - 2020. Dia adalah pengusaha kelahiran Salatiga 60 tahun yang lalu dan terkait dengan jabatannya sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.
Pada 2019, PT AKS disebut terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.