Tampang

KPK Ungkap Kerugian Awal Kasus Kuota Haji Melebihi Rp1 Triliun

13 Agu 2025 09:19 wib. 28
0 0
KPK Ungkap Kerugian Awal Kasus Kuota Haji Melebihi Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan terkait kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025. Pengumuman ini dilontarkan setelah KPK mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, yang sejatinya memberikan gambaran lebih utuh mengenai potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pengalokasian kuota.

Sejalan dengan itu, KPK juga berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Selain pengusutan yang dilakukan KPK, Pansus Angket Haji di DPR RI juga sebelumnya mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024. Salah satu fokus utama mereka adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan haji yang diterima dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pengalokasian tersebut, Kementerian Agama dituduh telah memberikan pembagian kuota dengan cara yang dianggap tidak sesuai, yaitu 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan. Mereka memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ketentuan yang tepat adalah kuota haji khusus seharusnya mendapat porsi delapan persen, sedangkan kuota haji reguler seharusnya mendapatkan 92 persen. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makan Siangmu, Bukti Kepribadianmu
0 Suka, 0 Komentar, 29 Agu 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?