Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait biaya haji tahun 1446 Hijriah/2025. Biaya ini berbeda untuk setiap embarkasi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dukungan BP Haji untuk Kelancaran Ibadah
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa Keppres terkait biaya haji telah terbit. Ia menegaskan bahwa BP Haji berkomitmen untuk memastikan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah haji.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).