Pemberian uang tersebut pada akhirnya terbukti terkait dengan upaya Wahyu untuk menjadikan Harun sebagai PAW. Namun, pada 7 Januari 2020, Rapat Pleno KPU menolak permohonan tersebut, dan tetap pada keputusan awal. Pada saat Wahyu hendak mengambil bagian dari uangnya, tim KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
Wahyu kemudian menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sesuai dengan keputusan MA. Putusan kasasi juga menetapkan Wahyu mesti membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Termasuk di antaranya, uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Setelah menjalani masa tahanan, Wahyu akhirnya bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Ia juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sementara itu, Saeful Bahri dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 2020 setelah divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Demikian juga dengan Agustiani Tio Fridelina yang divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, setelah proses hukum yang berlangsung.