Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Kita menjadi Rp15.700 per liter telah diumumkan oleh Kementerian Perdagangan. Penyelarasan harga minyak ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, penyesuaian harga minyak ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan komponen biaya produksi. Dalam sebuah wawancara di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (19/7/2024), Isy Karim mengungkapkan bahwa penetapan HET minyak kita pada Tahun 2022 telah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Faktor-faktor seperti biaya logistik, pajak, dan komponen lainnya telah mengalami kenaikan sehingga membuat harga tersebut sulit dipertahankan.
Isy Karim juga menegaskan bahwa kenaikan HET Minyak Kita juga telah dipertimbangkan terhadap kontribusinya terhadap inflasi. Meskipun memiliki andil yang kecil, sekitar 0,03%, namun kenaikan harga minyak ini tidak diharapkan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian.