Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Fokus penyelidikan saat ini adalah mengungkap sosok yang diyakini memberikan perintah kepada Topan Ginting untuk menerima suap terkait proyek pembangunan jalan. Informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka yang telah dipanggil oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami seluruh keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, baik saksi maupun tersangka, guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini. Selain menggali siapa yang menginstruksikan penerimaan suap, KPK juga menelusuri jejak uang yang mengalir dalam proyek tersebut. Salah satu saksi dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumut telah diperiksa, terutama terkait dengan penggeseran anggaran untuk proyek pembangunan jalan yang kini menjadi sorotan.