Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4,6 miliar dan ratusan perhiasan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan berlangsung sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu kantor swasta. Hasilnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Barang-barang yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik seperti laptop, hard disk, dan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.
Lebih lanjut, terkait kasus LPEI ini, Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Meskipun tidak merinci nama-nama tersangka, Tessa menyatakan bahwa pihak KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus korupsi di LPEI.
Pihak KPK juga sedang dalam proses pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti terkait kasus ini. Selain itu, mereka telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut dengan menerbitkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri.