Ali menekankan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp436 miliar dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerimaan dana gratifikasi tersebut diduga mereka gunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk-bentuk aset lainnya.
Rita Widyasari sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis pada 6 Juli 2018 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Selain itu, Rita juga disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana dia masih berstatus sebagai saksi.