Tampang

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta

17 Mei 2024 21:35 wib. 89
0 0
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta
Sumber foto: google

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Rahmady akan dimintai klarifikasi di pekan depan.

Rahmady Effendi Hutahaean menjadi perhatian publik setelah dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan karena diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar. Keputusan ini diambil setelah dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana atas dugaan LHKPN yang tidak wajar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Purwakarta sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana. KPK berinisiatif untuk memanggil Rahmady guna memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Perlu dicatat bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

batik cirebon
0 Suka, 0 Komentar, 26 Des 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%