Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Rahmady akan dimintai klarifikasi di pekan depan.
Rahmady Effendi Hutahaean menjadi perhatian publik setelah dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan karena diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar. Keputusan ini diambil setelah dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana atas dugaan LHKPN yang tidak wajar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Purwakarta sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana. KPK berinisiatif untuk memanggil Rahmady guna memberikan klarifikasi terkait hal ini.