Lebih lanjut, Aris menyarankan agar petugas yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan jam malam bagi anak dilengkapi dengan pemahaman mengenai safeguarding, atau kebijakan keselamatan anak. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak anak dalam penegakan aturan yang ada.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK mengenai penerapan jam malam bagi anak-anak untuk mendukung generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa pada 23 Mei 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa jam malam untuk anak-anak dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Kami ingin menegaskan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar harus sudah berada di rumah sebelum jam sembilan malam,” ujarnya saat memberikan kuliah umum tentang nilai budaya dan tata kelola pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dedi juga menggarisbawahi bahwa peserta didik hanya boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB jika didampingi orang tua dan dalam keadaan mendesak. Ia mencontohkan situasi yang bersifat ekonomi yang memaksa anak untuk ke luar rumah, namun tidak untuk kegiatan yang tidak jelas tujuannya seperti nongkrong. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam ini. Mereka juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja serta pihak rukun tetangga dan rukun warga sebagai pengawas.