Kebijakan perumahan di Indonesia telah menjadi topik yang hangat dan mengundang kontroversi, terutama sejak diperkenalkannya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berbagai pihak berpendapat tentang kemampuan Tapera untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu konteks krisis perumahan yang sedang dihadapi di Indonesia.
Krisis perumahan di Indonesia menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal yang layak. Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 15 juta unit, sementara penyediaan rumah baru hanya sekitar 600.000 unit per tahun. Hal ini menjadi sebuah indikasi bahwa kebijakan perumahan yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam menanggapi krisis perumahan ini, pemerintah menghadirkan Tapera sebagai salah satu solusi. Tapera sendiri merupakan program tabungan wajib bagi para pekerja yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Setiap pekerja akan menyetorkan sebagian pendapatannya ke dalam program ini, yang nantinya akan digunakan untuk membantu membiayai pembangunan perumahan.