Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengisian jabatan di perusahaan BUMN, agar prosesnya dapat berjalan dengan transparan dan adil tanpa adanya intervensi politik atau pemberian keistimewaan kepada pihak tertentu berdasarkan hubungan kekeluargaan.
Keberadaan dua keponakan Jokowi di lingkungan Pertamina juga memunculkan pertanyaan terkait regulasi yang mengatur keterlibatan keluarga presiden atau pejabat negara dalam perusahaan negara, antara lain mengenai batasan kepemilikan saham, prosedur rekruitmen, dan penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang transparan serta meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Keterlibatan dua keponakan Presiden Jokowi di PT Pertamina, baik dalam jabatan manajerial maupun direktur anak usaha, menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait prinsip good governance, praktek nepotisme, dan perlunya penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pengisian jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga menandakan perlunya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan proses rekruitmen serta penunjukan pejabat di sektor BUMN.