Pernikahan anak di bawah umur tanpa izin orang tua di pesantren menyoroti kompleksitas masalah sosial, hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mengatasi fenomena ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi generasi muda untuk masa depan yang lebih baik dan lebih terjamin.