Faktor-Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya pernikahan anak pesantren tanpa izin orang tua antara lain adalah faktor budaya, ketidakpahaman akan hukum, dan tekanan sosial. Budaya di beberapa daerah mungkin menganggap bahwa pernikahan di usia muda adalah hal yang biasa atau dianggap sebagai solusi dari masalah sosial atau ekonomi keluarga.
Dampak Psikologis dan Sosial
Pernikahan di usia muda, terutama tanpa persetujuan orang tua, dapat memiliki dampak psikologis yang serius bagi anak-anak pesantren. Mereka mungkin mengalami stres, kecemasan, dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan peran baru mereka sebagai pasangan suami istri. Selain itu, pernikahan yang dilakukan tanpa izin juga dapat mempengaruhi hubungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Respons Masyarakat dan Organisasi Pemerintah
Masalah pernikahan anak di bawah umur tanpa izin orang tua telah memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan berbagai organisasi pemerintah yang peduli terhadap perlindungan anak. Mereka mendesak pemerintah untuk menguatkan implementasi Undang-undang Perkawinan dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak serta pentingnya pendidikan mengenai perlindungan anak.