“Masalah utama di sini bukan karena pihak kepolisian yang menolak memberikan izin, tetapi lebih kepada ketidakpastian tempat penyelenggaraan yang masih belum ada,” tambahnya.
Pihak kepolisian sangat menyarankan agar penyelenggara terus melakukan pendekatan dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat sekitar. “Namun, saya harap penyelenggara tidak memaksakan untuk mendapatkan izin dari kepolisian secara berlebihan,” imbuh Hendra.
Konser yang bertemakan Ruang Bermusik 2025 ini dijadwalkan akan menampilkan deretan musisi berbakat lainnya, termasuk Nadin Amizah, Maliq & D’Essentials, Whisnu Santika, Lomba Sihir, Feast, dan Adnan Veron x HBRP, serta Perunggu. Acara ini seharusnya menjadi momen spesial bagi penggemar musik di Tasikmalaya, namun realitas yang ada sekarang mengharuskan para penyelenggara untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam merencanakan.
Ketegangan antara kepentingan budaya dengan aspirasi masyarakat lokal menjadi sangat nyata dalam situasi ini. Keberadaan konser musik dapat menjadi ajang bagi peningkatan ekonomi daerah dan memperkenalkan seni kepada khalayak luas, namun jika tidak diimbangi dengan kesiapan dari masyarakat sekitar, hasilnya bisa menjadi kontraproduktif.
Penting bagi penyelenggara untuk mengenali sensitivitas lokal, terutama dalam hal budaya dan kepercayaan masyarakat. Memastikan bahwa semua elemen yang terlibat dalam kegiatan seperti ini merasa terlibat dan dihargai dapat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penolakan di kemudian hari. Dalam hal ini, komunikasi yang efektif adalah poin utama yang harus diutamakan oleh pihak penyelenggara untuk menjamin suksesnya acara yang direncanakan.