Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang menguatkan dakwaan tersebut, sehingga memutuskan vonis bebas bagi AFH.
KY Akan Mengkaji Fakta Persidangan
Dengan adanya laporan dari masyarakat, KY akan mendalami apakah dalam putusan hakim terdapat pelanggaran etik, termasuk dalam proses pemeriksaan alat bukti.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat vonis bebas bagi terdakwa bertolak belakang dengan tuntutan berat dari jaksa. KY diharapkan bisa memberikan evaluasi dan rekomendasi, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini.