Tampang

Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Polisi dalam Kasus Pencabulan Anak di Jayapura

25 Mar 2025 14:20 wib. 41
0 0
Ilustrasi sidang(Shutterstock)
Sumber foto: Google

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang menguatkan dakwaan tersebut, sehingga memutuskan vonis bebas bagi AFH.

KY Akan Mengkaji Fakta Persidangan

Dengan adanya laporan dari masyarakat, KY akan mendalami apakah dalam putusan hakim terdapat pelanggaran etik, termasuk dalam proses pemeriksaan alat bukti.

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat vonis bebas bagi terdakwa bertolak belakang dengan tuntutan berat dari jaksa. KY diharapkan bisa memberikan evaluasi dan rekomendasi, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?