KY telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara ini. Laporan tersebut diterima oleh perwakilan KY di Jayapura pada 18 Maret 2025.
“Laporan ini akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan substansi sebelum diregister,” tambah Mukti.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Zaka Talpatty menyatakan bahwa AFH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan utama maupun dakwaan alternatif.
Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar AFH dihukum 12 tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Dalam dakwaannya, AFH dianggap telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.