TAMPANG.COM — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah aplikator ojek online (ojol) yang diketahui menaikkan potongan komisi hingga 40 persen dari pendapatan mitra pengemudi. Padahal, besaran komisi tersebut seharusnya dibatasi maksimal 20 persen, sesuai aturan resmi pemerintah.
Langgar Ketentuan Kepmenhub, Ojol Dinilai Merugikan Driver
Menurut Edi, aturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022 secara jelas telah menetapkan bahwa potongan komisi dari aplikator ojol tidak boleh lebih dari 20 persen.
“Faktanya di lapangan, banyak aplikator masih memotong 30 hingga 40 persen dari pendapatan driver. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan mitra pengemudi,” tegas Edi dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
DPR Desak Menhub Lakukan Audit Menyeluruh