Tampang

Komisi V DPR Soroti Aplikasi Ojol yang Naikkan Potongan Komisi Hingga 40 Persen

9 Mei 2025 06:51 wib. 45
0 0
Ilustrasi pengemudi ojol. (Kompas.com/Fathan Radityasani)
Sumber foto: Google

Melihat kondisi yang dinilai tidak adil ini, Edi mendesak Menteri Perhubungan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aplikator ojol. Tujuannya agar tercipta keadilan antara aplikator dan driver, terutama dari sisi pembagian komisi yang proporsional.

“Kami ingin ada keseimbangan. Jangan aplikator terlalu dominan mengambil keuntungan, sedangkan driver yang bekerja keras di lapangan justru makin tertekan,” ujarnya.

Kemenhub Hanya Bisa Rekomendasi, Eksekusi Ada di Komdigi

Menanggapi persoalan potongan komisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi batasan komisi.

Budi menjelaskan, aplikator ojek online secara regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Oleh karena itu, Kemenhub tidak bisa langsung memberi sanksi kepada perusahaan aplikator.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Istimewanya Libur Lebaran...
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jun 2018
hijab style
0 Suka, 0 Komentar, 3 Sep 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?