Melihat kondisi yang dinilai tidak adil ini, Edi mendesak Menteri Perhubungan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aplikator ojol. Tujuannya agar tercipta keadilan antara aplikator dan driver, terutama dari sisi pembagian komisi yang proporsional.
“Kami ingin ada keseimbangan. Jangan aplikator terlalu dominan mengambil keuntungan, sedangkan driver yang bekerja keras di lapangan justru makin tertekan,” ujarnya.
Kemenhub Hanya Bisa Rekomendasi, Eksekusi Ada di Komdigi
Menanggapi persoalan potongan komisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi batasan komisi.
Budi menjelaskan, aplikator ojek online secara regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Oleh karena itu, Kemenhub tidak bisa langsung memberi sanksi kepada perusahaan aplikator.