Kasus hukum yang menjerat Ko Apex terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudra telah membawa berbagai sorotan. Pada Sabtu (18/5/2024), Arfandi Susilo alias Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Polda Jambi telah mengonfirmasi kedudukan tersangka Ko Apex terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudra (SBS). Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, telah mengkonfirmasi status tersangka yang dipegang oleh Arfandi Susilo alias Ko Apex pada tanggal 18 Mei 2024.
Pernyataan Muhammad Amin Nasution diambil dari klip YouTube Cumicumi, di mana ia mengungkapkan, "Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024." Dalam kasus ini, Arfandi Susilo alias Apex diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, sesuai dengan laporan yang diterima oleh pihak berwajib.