Tampang

Ko Apex Resmi Jadi Tersangka, Polisi Sita Aset Kekasih Dinar Candy

23 Mei 2024 10:47 wib. 78
0 0
Dinar Candy (kanan) terangkan soal Ko Apex (kiri)
Sumber foto: Kolase tribunnews

Kasus hukum yang menjerat Ko Apex terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudra telah membawa berbagai sorotan. Pada Sabtu (18/5/2024), Arfandi Susilo alias Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.

Polda Jambi telah mengonfirmasi kedudukan tersangka Ko Apex terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudra (SBS). Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, telah mengkonfirmasi status tersangka yang dipegang oleh Arfandi Susilo alias Ko Apex pada tanggal 18 Mei 2024.

Pernyataan Muhammad Amin Nasution diambil dari klip YouTube Cumicumi, di mana ia mengungkapkan, "Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024." Dalam kasus ini, Arfandi Susilo alias Apex diduga melakukan perbuatan pidana berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, sesuai dengan laporan yang diterima oleh pihak berwajib.

Untuk menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, Polda Jambi telah mengirim surat pemanggilan kepada Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024. Amin juga menyatakan bahwa Ko Apex tidak bisa menghadiri pemanggilan tersebut karena saat itu ia sedang berada di luar kota. Meski demikian, pihak berwajib akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ingin Sukses? Jauhi 5 Kebiasaan Ini
0 Suka, 0 Komentar, 24 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%