Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menolak untuk membocorkan informasi mengenai pelaku bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T. Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Ivan menyatakan bahwa pengungkapan identitas bandar judi online bukanlah kewenangan dari PPATK. Menurutnya, kewenangan PPATK lebih berfokus pada pelacakan transaksi judi online.
"PPATK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan 4 juta data, di mana 2 ribu di antaranya diduga sebagai pengepul di ujung sana (bandar). Ada begitu banyak inisial yang harus ditelusuri, dan PPATK bertanggung jawab atas pelacakan kinerja sistemnya, pemindahan dana, dan aspek lainnya," ujar Ivan dalam sesi tanya jawab dengan media pada 26 Juli 2024, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat.