"Praktik korupsi masih marak di negara ini, meskipun digitalisasi telah mengalami kemajuan pesat," tambahnya.
Luhut kembali menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pelaksanaan OTT oleh KPK. Menurutnya, KPK seharusnya dapat menggunakan metode lain untuk menekan praktik korupsi tanpa perlu melakukan OTT.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam acara Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional dan Ulang Tahun HIPMI ke-52 di Jakarta pada hari Senin (10/6).
Luhut berpendapat bahwa digitalisasi dapat menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi. Dia menggunakan contoh Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) sebagai salah satu sistem pengelolaan minerba di Indonesia yang saat ini telah menerapkan sistem satu pintu.
"Dulu saya dikritik, ditanya mengapa saya tidak setuju dengan OTT? Memang saya tidak setuju. Jika bisa mengatasi tanpa OTT, mengapa harus melalui OTT? Itu cara kampungan, dengan menyadap telepon, tiba-tiba mengetahui percakapan seseorang dengan pasangannya, 'Wah, tadi malam sangat menyenangkan', katanya. Itu merepotkan," ungkap Luhut.