Kedua, bagi umat Islam yang hendak menyembelih hewan qurban, sebaiknya dilakukan secara langsung dengan melibatkan diri dalam proses penyembelihan. Hal ini berarti tidak diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban secara online atau melalui jasa penyembelihan hewan. Proses penyembelihan ini juga harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan memiliki pengetahuan dalam menyembelih hewan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Ketiga, daging qurban harus dibagi menjadi tiga bagian setelah disembelih. Sebagian daging disumbangkan kepada fakir miskin, sebagian lagi diberikan kepada kerabat dan tetangga, serta sebagian terakhir untuk dikonsumsi oleh keluarga sendiri. Bagian yang disumbangkan kepada fakir miskin tidak boleh kurang dari sepertiga bagian dari keseluruhan daging qurban.
Selain itu, dalam melakukan penyembelihan hewan qurban, juga diperhatikan waktu yang tepat. Penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha dan sebelum matahari terbenam pada hari tersebut atau paling lambat pada hari keempat Idul Adha. Dengan catatan, penyembelihan hewan qurban tidak boleh dilakukan sebelum shalat Idul Adha selesai dilaksanakan.