Ia juga menekankan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis dan akan terus diperbarui secara berkala. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, pernikahan, dan perpindahan domisili KPM.
Jalur Pemutakhiran Data: Formal dan Partisipatif
Untuk menjaga akurasi data di masa mendatang, Kemensos membuka dua jalur pemutakhiran. Jalur pertama adalah melalui pemerintah daerah, yang merupakan jalur formal untuk pembaruan data. Jalur kedua adalah jalur partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan nama baru yang dianggap layak menerima bantuan atau menyanggah penerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kalau pemutakhiran dilakukan secara rutin dan partisipasi masyarakat tinggi, Insya Allah data bansos kita akan semakin akurat dan program semakin tepat sasaran,” jelas Gus Ipul optimis.
Kriteria Penerima Bansos: Desil 1 dan Desil 2
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo telah menjelaskan kriteria penerima bansos. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang berada dalam desil 1 dan desil 2 berdasarkan tingkat pengeluaran per bulan mereka.