Jakarta, Tampang.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menerapkan skema Murur dan Tanazul pada pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan jemaah di Mina, yang kerap menjadi tantangan logistik selama puncak ibadah haji. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini memiliki dasar hukum syariah yang kuat dan pelaksanaan ibadah haji tetap sah.
"Selain Murur, PPIH juga akan menerapkan skema Tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah," kata Ulinnuha dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Skema Murur: Melewati Muzdalifah Tanpa Turun Murur adalah pergerakan jemaah haji dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. "Jemaah langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit," ujar Ulinnuha.