Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah signifikan dengan memanggil Ria Mulyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di daerah tersebut, yang terletak di Kalimantan Barat. Panggilan resmi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ria Mulyadi berlangsung di Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di Jakarta. Selain memanggil Ria, KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara dari Kementerian Keuangan yang dikenal dengan inisial MT dan MN untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kedua ASN yang dipanggil tersebut adalah Maharta Titi (MT) dan M. Nafi (MN), yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang berkaitan dengan peningkatan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.