Tampang

Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul untuk Atasi Kepadatan Haji di Mina

1 Jun 2025 10:17 wib. 35
0 0
Foto suasana kawasan Muzdalifah jelang puncak musim haji di Makkah, Arab Saudi, Kamis (15/5/2025)
Sumber foto: Google

Secara fikih, mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar'i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah. Ulinnuha menjelaskan, "Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah." Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunah, sehingga Murur dibolehkan dan haji tetap sah tanpa terkena dam (denda).

Skema Tanazul: Pulang Lebih Awal ke Hotel di Mekkah Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, PPIH juga akan menerapkan skema Tanazul, yaitu pemulangan jemaah lebih awal ke hotel di Mekkah setelah selesai melempar jumrah aqabah. "Skema ini menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan," ucap Ulinnuha.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

jennifer lopez
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?