Tampang.com | Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lain menjelang Lebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjamin perlindungan bagi pelapor serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional," ujar Trunoyudo, Minggu (23/3/2025).
Masyarakat yang menjadi korban pemerasan bisa melaporkan kasusnya melalui hotline layanan kepolisian 110.
"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas," tegasnya.
Edukasi dan Pencegahan untuk Mencegah Premanisme
Selain menindak tegas pelaku pungli, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri telah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran agar masyarakat dapat mengenali modus pemerasan yang sering digunakan oleh oknum tertentu.