Tampang

Polisi Imbau Korban Pungli Ormas Segera Melapor, Janjikan Perlindungan Penuh

24 Mar 2025 09:28 wib. 61
0 0
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). (Shela Octavia)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lain menjelang Lebaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjamin perlindungan bagi pelapor serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional," ujar Trunoyudo, Minggu (23/3/2025).

Masyarakat yang menjadi korban pemerasan bisa melaporkan kasusnya melalui hotline layanan kepolisian 110.

"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas," tegasnya.

Edukasi dan Pencegahan untuk Mencegah Premanisme

Selain menindak tegas pelaku pungli, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri telah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran agar masyarakat dapat mengenali modus pemerasan yang sering digunakan oleh oknum tertentu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?