Tampang

Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Timah

5 Jun 2024 04:43 wib. 280
0 0
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Timah
Sumber foto: google

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara yang mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau P-21, dalam kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/6). Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka. Kasus korupsi ini telah menjadi perhatian utama kejaksaan selama beberapa waktu terakhir, dan limpahan berkas ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Berkas kasus korupsi timah tersebut menjadi sorotan utama karena melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung tuntutan terhadap para tersangka. Langkah untuk melimpahkan berkas ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Adapun sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), sehingga masih ada 20 tersangka lain yang belum dilimpahkan. Dua tersangka itu atas nama Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN. Terpisah, Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihak Kejagung saat ini masih memproses pemberkasan tersangka lainnya. "Terkait perkara lain penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus timah ini," kata Haryoko di Kantor Kejari Jaksel, Selasa.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.