Tampang

Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Terkait TPPU Zarof Ricar, Tak Temukan Barang Bukti

29 Mei 2025 22:48 wib. 168
0 0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Shela Octavia)
Sumber foto: Google

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.


Keterlibatan Sugar Group Disebut di Persidangan

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.

Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya. Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.

"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?