Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Keterlibatan Sugar Group Disebut di Persidangan
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya. Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.