Tampang

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

23 Nov 2024 15:38 wib. 28
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Keheranan juga dilontarkan oleh Mudzakkir terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong yang menyebabkannya menjadi tersangka.

Mudzakkir menjelaskan bahwa tindakan dapat dipidana apabila diatur dalam undang-undang. Namun, berdasarkan pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004, dinyatakan bahwa "pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri". Oleh karena itu, tindakan yang melanggar kebijakan tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi.

Dalam kasus peraturan menteri, Mudzakkir menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tidak dapat dipidana, dan hal tersebut sesuai dengan bidang hukum administrasi. Kebijakan yang diambil oleh seorang menteri juga tidak dapat dipidana menurut pandangan beliau.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.