Sidang perkara dugaan pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa dari KPK berencana akan memanggil tujuh orang saksi untuk menghadirkan bukti dalam ruang sidang.
Menurut Jaksa KPK, Titto Jaelani, penghadiran saksi-saksi dalam pembuktian dakwaan dilakukan untuk memperkuat tuduhan yang disampaikan. Selain itu, rencananya tujuh saksi yang akan dihadirkan adalah Dono Purwoko, Elvi Yanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.
Salah satu dari tujuh saksi yang akan dihadirkan, yakni Dono Purwoko, merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya yang terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar dan menyebabkan Dono Purwoko divonis penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta.