Tampang

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

23 Nov 2024 15:38 wib. 31
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Ahli Hukum Pidana Profesor Mudzakkir mempertimbangkan bahwa kebijakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait impor Gula Kristal Mentah (GKM) tidak dapat dipidanakan. Menurutnya, kebijakan tersebut dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

Mudzakkir menjelaskan bahwa peraturan menteri, peraturan presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memidana seseorang.

Menurutnya, peraturan tersebut bertindak sebagai aturan teknis yang tidak berlaku sebagai hukum atau undang-undang. Dalam hal ini, pelanggaran terhadap aturan teknis tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan bidang hukum yang relevan, seperti hukum perdata atau hukum administrasi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.