Tampang

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

23 Nov 2024 15:38 wib. 30
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Dari penjelasan Mudzakkir tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak dapat dipidanakan berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/2004. Oleh karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan bidang hukum yang bersangkutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.