Dari penjelasan Mudzakkir tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak dapat dipidanakan berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/2004. Oleh karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan bidang hukum yang bersangkutan.