Tampang

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

23 Nov 2024 15:38 wib. 181
0 0
ilustrasi
Sumber foto: website

Dari penjelasan Mudzakkir tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak dapat dipidanakan berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/2004. Oleh karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan bidang hukum yang bersangkutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?