Tampang

Kebijakan Harga Gas Murah kepada Industri di Indonesia dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara

13 Jul 2024 09:27 wib. 120
0 0
Kebijakan Harga Gas Murah kepada Industri di Indonesia dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara
Sumber foto: Kompas.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk melanjutkan kebijakan penyediaan harga gas 'murah' atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 industri setelah akhir tahun 2024. Industri-industri tersebut termasuk diantaranya industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Arifin, seorang pejabat di Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kebijakan HGBT akan dilanjutkan tanpa ada perubahan.

Dalam konteks penerimaan negara, Arifin menyatakan bahwa akan terjadi pertukaran antara penerimaan dan manfaat yang akan didapatkan. Jika produktivitas industri naik, maka penerimaan negara dalam bentuk pajak juga akan meningkat. Selain itu, daya saing produk yang dihasilkan oleh industri yang menerima HGBT juga akan lebih baik.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah memastikan bahwa pemberlakuan program HGBT untuk industri akan dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini mencakup 7 sektor industri yang sudah menerima HGBT, dan masih dalam tahap kajian untuk perluasan kepada 24 industri lainnya.

Dalam rapat terbatas terkait HGBT, Airlangga juga mengumumkan bahwa PT Pertamina diberi tugas untuk membangun infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam yang diubah menjadi bentuk cair. Selain itu, kawasan industri diberikan izin untuk melakukan regasifikasi LNG serta pengadaan LNG dari luar negeri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?