Jakarta, Tampang.com – Tujuh pengusaha emas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas di PT Antam, telah dijatuhi hukuman berupa pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menikmati keuntungan tidak sah senilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu terdakwa, Lindawati Effendi, dihukum membayar uang pengganti paling fantastis, yakni sebesar Rp 616,94 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 616,94 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Ancaman Penjara Jika Uang Pengganti Tak Terbayar