Tampang

Kasus Korupsi PT Antam: Pengusaha Emas Divonis Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

29 Mei 2025 22:44 wib. 35
0 0
Tujuh terdakwa swasta kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dihukum 6 hingga 9 tahun penjara
Sumber foto: Google

Jakarta, Tampang.com – Tujuh pengusaha emas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas di PT Antam, telah dijatuhi hukuman berupa pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menikmati keuntungan tidak sah senilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah.

Salah satu terdakwa, Lindawati Effendi, dihukum membayar uang pengganti paling fantastis, yakni sebesar Rp 616,94 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 616,94 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).


Ancaman Penjara Jika Uang Pengganti Tak Terbayar

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?