Tampang

Kasus Korupsi PT Antam: Pengusaha Emas Divonis Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

29 Mei 2025 22:44 wib. 50
0 0
Tujuh terdakwa swasta kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dihukum 6 hingga 9 tahun penjara
Sumber foto: Google

Hakim Sri menegaskan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Sri.

Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal yang signifikan:

  • Suryadi Lukmantara: Rp 444,93 miliar subsidair 5 tahun penjara.
  • Suryadi Jonathan: Rp 343,41 miliar subsidair 5 tahun penjara.
  • James Tamponawas: Rp 119,27 miliar subsidair 4 tahun penjara.
  • Ho Kioen Tjay: Rp 35,46 miliar subsidair 4 tahun penjara.
  • Djudju Tanuwidjaja: Rp 43,33 miliar subsidair 4 tahun penjara.
  • Gluria Asih Rahayu: Rp 2,07 miliar subsidair 2 tahun penjara.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Metanol
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?