Hakim Sri menegaskan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Sri.
Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal yang signifikan:
- Suryadi Lukmantara: Rp 444,93 miliar subsidair 5 tahun penjara.
- Suryadi Jonathan: Rp 343,41 miliar subsidair 5 tahun penjara.
- James Tamponawas: Rp 119,27 miliar subsidair 4 tahun penjara.
- Ho Kioen Tjay: Rp 35,46 miliar subsidair 4 tahun penjara.
- Djudju Tanuwidjaja: Rp 43,33 miliar subsidair 4 tahun penjara.
- Gluria Asih Rahayu: Rp 2,07 miliar subsidair 2 tahun penjara.