Tampang

Kasus Korupsi PT Antam: Pengusaha Emas Divonis Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

29 Mei 2025 22:44 wib. 51
0 0
Tujuh terdakwa swasta kasus dugaan korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dihukum 6 hingga 9 tahun penjara
Sumber foto: Google

Pidana Pokok Penjara dan Denda

Selain kewajiban membayar uang pengganti, para terdakwa juga menerima vonis pidana pokok penjara dan denda:

  • Lindawati, Suryadi Jonathan, Suryadi Lukmantara, dan James Tamponawas dihukum 9 tahun penjara.
  • Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
  • Gluria Asih Rahayu dihukum 6 tahun penjara.

Di luar itu, seluruh terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis ini menjadi penegasan terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan perdagangan emas, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?