Pidana Pokok Penjara dan Denda
Selain kewajiban membayar uang pengganti, para terdakwa juga menerima vonis pidana pokok penjara dan denda:
- Lindawati, Suryadi Jonathan, Suryadi Lukmantara, dan James Tamponawas dihukum 9 tahun penjara.
- Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
- Gluria Asih Rahayu dihukum 6 tahun penjara.
Di luar itu, seluruh terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis ini menjadi penegasan terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan perdagangan emas, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.