Puan kembali mengingatkan perguruan tinggi untuk memainkan peranannya sebagai lembaga yang tidak hanya berfokus pada pendidikan, tetapi juga sebagai penegak moral dan etika. Menurutnya, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat kebijakan perlindungan perempuan di lingkungan kampus.
"Sistem penanganan kasus kekerasan seksual harus diperbaiki agar lebih inklusif, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa, dosen, serta aktivis hak asasi perempuan. Kebijakan ini harus menjamin akses korban terhadap keadilan, tanpa adanya ancaman atau stigma tambahan," tutup Puan.